Arikamedia.id, AMBON – Pembaruan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi disampaikan kepada publik melalui Konferensi Pers Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang digelar secara virtual pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri bersama jajaran Divisi Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum mengikuti konferensi pers tersebut secara virtual melalui siaran langsung YouTube. Partisipasi ini mencerminkan komitmen jajaran Kementerian Hukum Maluku dalam memastikan setiap perkembangan kebijakan hukum nasional dipahami secara utuh hingga ke daerah.
Konferensi pers tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward O.S Hiariej.
Dalam paparan, keduanya memberikan penjelasan komprehensif mengenai latar belakang, substansi, serta arah pemberlakuan Undang-Undang KUHP, Undang-Undang KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang menjadi fondasi baru penegakan hukum pidana di Indonesia.










