AMBON, arikamedia.id – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah sebagai upaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD)
di tengah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Ia menjelaskan, meskipun Maluku memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, banyak kewenangan pengelolaannya telah ditarik ke pemerintah pusat.
Salah satunya di sektor perikanan, di mana pemerintah daerah hanya berwenang mengeluarkan izin kapal hingga ukuran 30 gross ton (GT), sementara kapal di atas ukuran tersebut menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Di atas 30 GT itu kewenangan kementerian, dan daerah juga tidak bisa memungut apa-apa dari situ. Itu realitas regulasi yang ada saat ini,” ujar Lewerissa usai rapat paripurna, di DPRD Provinsi Maluku, Kamis, (18/12/2025).
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan utama pemerintah provinsi (Pemprov) mengusulkan revisi Perda pajak dan retribusi daerah.
Sebab, terdapat banyak potensi penerimaan daerah yang sebelumnya tidak diatur dalam regulasi, sehingga pemda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan.










