Penulis: W. Tomson (Pemerhati Kebijakan Publik)
Aktivitas penambangan PT BBA di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), telah menjadi contoh nyata dari bagaimana eksploitasi sumber daya alam dapat merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Aktivitas penambangan ini harus dihentikan segera dan tanpa kompromi.
Sebab PT BBA tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, sementara aktivitas penambangan yang terus berjalan telah merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Kebijakan Pemerintah provinsi belum benar-benar berpihak pada rakyat, padahal DPRD Maluku telah menyatakan penolakan terhadap operasi PT BBA, namun pemerintah provinsi belum mengambil tindakan tegas.
Masyarakat adat Kei memiliki hak untuk menentukan nasib mereka sendiri dan mengelola sumber daya alam mereka secara berkelanjutan.
Mereka telah hidup di Pulau Kei Besar selama berabad-abad, dan memiliki pengetahuan tradisional yang kaya tentang bagaimana menjaga kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dan tindakan yang nyata untuk melindungi hak-hak mereka.
Untuk itu pemerintah Provinsi seharunya melakukan beberapa langkah tegas, diataranya:
- Menghentikan segera aktivitas penambangan PT BBA : Aktivitas penambangan harus dihentikan segera untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
- Melakukan kajian lebih lanjut: Kajian lebih lanjut harus dilakukan untuk memastikan bahwa aktivitas penambangan di Maluku Tenggara dilakukan secara berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan.
- Melindungi hak-hak masyarakat adat Kei : Hak-hak masyarakat adat Kei harus dilindungi dan mereka harus dapat mengelola sumber daya alam mereka secara berkelanjutan.
Kita harus ingat bahwa Pulau Kei Besar adalah rumah bagi masyarakat adat yang telah hidup di sana selama berabad-abad, dan mereka memiliki hak untuk hidup dengan damai dan sejahtera di tanah leluhur mereka.










