JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkenalkan program Global Citizenship of Indonesia (GCI), sebuah inovasi yang diharapkan menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda yang selama ini menjadi perdebatan.
Program ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kebijakan modern yang dirancang untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan global tanpa mengkompromikan aturan kewarganegaraan Indonesia.
GCI menawarkan izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, sejarah, atau hubungan kuat dengan Indonesia.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi diaspora Indonesia dan individu dari berbagai negara yang memiliki hubungan erat dengan Indonesia, namun selama ini tidak dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa GCI adalah solusi inovatif yang memungkinkan seseorang untuk tetap mempertahankan kewarganegaraan aslinya.
“GCI memberikan hak tinggal yang luas bagi WNA yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asing mereka dan tanpa melanggar aturan negara,” ujarnya.










