PENGACARA ayah Prada Lucky, Rikha Permatasari, membalas pernyataan Komandan KOREM 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, soal laporan kasus pelanggaran disiplin terhadap kliennya. Pernyataan ini disampaikan oleh Rikha di sela persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (10/11/2025).
Rikha sendiri baru tiba di Kupang bersama dengan tim pengacaranya, Minggu (9/11/2025), dan menyatakan kesiapan mendampingi ayah Prada Lucky, Christian Namo, berserta keluarga menghadapi laporan tersebut. Ayah Prada Lucky, Christian Namo dituduh melakukan pernikatan tidak sah dan dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
1. Bisa mengaburkan substansi hukum
Rikha menilai pernyataan Danrem tidak tepat secara etika dan tidak proporsional secara hukum. Ia juga menilai itu tidak berperikemanusiaan bagi keluarga korban yang berduka dan tengah mencari keadilan bagi kematian anak mereka.
Ia bahkan menyebut pernyataan pejabat TNI AD ini tidak hanya telah melukai keluarga tetapi juga terkesan mau mengaburkan proses hukum yang tengah berjalan.
“Mengaburkan subtansi utama perkara yakni terkait dugaan pengan!ayaan berat yang menyebabkan gugurnya Prada Lucky, putra dari klien kami,” kata dia.










