AMBON, arikamedia.id – Para Pemohon Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas keluarnya Putusan No. 169/PUU-XXII/2024.
Dikatakan, putusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia untuk menembus sekat patriarki politik dan memperkuat prinsip kesetaraan gender dalam lembaga perwakilan rakyat.
Menurutnya, para Pemohon berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung permohonan tersebut, khususnya para kuasa hukum pemohon, yakni Ahmad Alfarizy, S.H., Nur Fauzi Ramadhan, S.H., dan Sandy Yudha Pratama Hulu yang telah bekerja dengan sangat baik dan ekstra keras mempersiapkan permohonan dan segala keperluan sidang.
”Serta ahli dan saksi yang telah memberikan keterangan substansial luar biasa. Meliputi dua orang ahli, yaitu Dr Kurniawati Hastuti Dewi, S.I.P., M.A., dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc., dari Universitas Indonesia (FISIP); serta Saksi Eva Kusuma Sundari, S.E., M.A. Putusan MK 169/PUU-XXII/2024 mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan Mahkamah menilai bahwa prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi bukan sekadar aspirasi politik, melainkan perintah konstitusi yang bersumber langsung dari Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, serta menjadi bagian integral dari prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945),” tulisnya dalam rilis yang diterima Minggu, (09/11/25).












