AMBON, arikamedia.id – Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia kembali menggelar Diskusi Jaringan yang mengupayakan pemenuhan hak kesehatan korban kekerasan seksual sesuai dengan amanat UU TPKS dan UU Kesehatan, Selasa (04/11/25).
Deputi Direktur – Program Yayasan IPAS Indonesia, Nancy Sunarno menyebutkan pada latar belakang kegiatan ini adalah, Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan selama hidupnya, dan 1 dari 11 perempuan mengalami kekerasan pada kurun waktu setahun terakhir.
Gentingnya situasi kekerasan terhadap perempuan juga diperkuat oleh data terbaru kekerasan terhadap perempuan dari CATAHU Komnas Perempuan 2024 yang mencatat adanya 330.097 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Diurainya, berdasarkan bentuk kekerasan, data dari CATAHU menunjukkan bahwa kekerasan seksual menempati presentase tertinggi dengan 36,43%. Berdasarkan data Simfoni PPA yang diakses pada tanggal 24 Oktober 2025, terdapat 25.873 kasus dimana dari data tersebut terdapat 285 kasus kekerasan di Provinsi Maluku.
Pada kenyataannya, jumlah ini tentu lebih tinggi, karena seringkali kasus kekerasan seksual tidak tercatat atau tidak terlaporkan. Melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah disahkan pada Mei 2022, korban kekerasan seksual memiliki hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam berbagai aspek, termasuk dari aspek Kesehatan (terutama pada pasal 66-68).












