AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Anis Hidayah,SH.,M.H mengatakan, kekerasan seksual artinya dalam satu hari ada 937 perempuan dan anak mengalami kekerasan dan dalam 2 menit terjadi satu kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual korbannya bisa keluarga kita, anak-anak kita, mungkin tidak punya relasi keluarga dengan cerita tetapi mereka warga negara yang secara konstitusional memiliki hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dikatakan, bicara tentang tindak pidana kekerasan seksual, sesungguhnya kita sedang membicarakan diri kita sendiri, mungkin anak-anak kita, tetangga kita, saudara kita dan mungkin juga lingkungan terdekat baik itu keluarga, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan dan mungkin juga ruang-ruang publik yang selama ini bagaimana kasus tindak pidan seksual kerab terjadi.
Menurut Anis, tindakan pidana seksual merupakan fenomena pelanggaran HAM yang setiap tahun mengalami peningkatan yang luar biasa berdasarkan catatan lembaga asasi manusia ditingkat nasional setiap tahun atau tepatnya pada 2024 setidaknya terdata 330 ribu perempuan dan anak mengalami kekerasan berbasis gender.
”Bebas dari perlakuan yang bermartabat dan tindakan-tindakan yang merendahkan kemanusiaan kita sehingga kalau kita mendiskusikan tentang tindak pidana kekerasan seksual sesungguhnya kita sedang mendiskusikan dekat dengan harkat dan asasi manusia, yang mungkin itu jaraknya 1 inci dengan kehidupan kita sehari-hari,” kata Anis dalam sambutannya pada Focus Group Discussion (FGD) tantang Implementasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Lt2, Kantor Pemkot Ambon, Selasa (28/10/25).










