AMBON, arikamedia.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghargai betul proses adat oleh karena itu persoalan sasi adat Segel Pimtu Supaermarket Dian Pertiwi dibuka, dan diselesaikan secara baik.
Apa catatan bagi kita, semua persoalan di kota ini, bisa kita bicarakan dan selesaikan baik-baik. Terkait dengan hak kepemilikan kami bersepakat diselesaikan secara hukum. Kita negara hukum, bukti kepemilikan dari masing-masing pihak pemerintah kota akan berupaya menjadi mediator.
Siang ini juga, Senin (27/10/25) Pemkot tengah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga yang mengaku pemilik lahan, Dian Pertiwi dan Badan Pertanahan untuk bicarakan dan bisa dudukan titik masalah secara baik.
”Saya ingin kota Ambon ke depan bahwa kota ini mesti katong bangun secara bersama. Karena itu ada persoalan yang terjadi mari katong duduk bicara bae-bae, katong selesaikan secara adat, jika persoalan adat, kalau persoalan hukum, katong selesaikan secara hukum, ” ujarnya.
Yang bisa menyelesaikan persoalan kepemilikan adalah Badan Pertanahan, Pengadilan dan Pihak yang berwenang. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran bagi kita semua, nahwa ada hak-hak adat yang mesti kita lindungi, ada hak-hak kepemilikan pribadi yang juga kita lindungi.










