BeritaEkonomiNasionalUtama

Jalan Panjang Pungutan Tapera: Ditolak Era SBY, Disahkan Oleh Jokowi

12
×

Jalan Panjang Pungutan Tapera: Ditolak Era SBY, Disahkan Oleh Jokowi

Sebarkan artikel ini
LPS sebut Tapera Bank pengaruhi daya beli masyarakat. (web)

JAKARTA, arikamedia.id – Riuh aturan soal pungutan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ternyata bukan merupakan persoalan baru di negeri ini. Pro dan kontra telah mewarnai lahirnya aturan itu sejak masa pemerintahan sebelumnya.

Dikutip dari Bisnis.com, Undang-undang yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu memang dalam perjalannya tidak mendapatkan antusias yang baik di kalangan publik. Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakilnya Boediono, perdebatan antara pemerintah dan parlemen berkutat pada salah satu pasal.

Adapun, pasal tersebut mengenai adanya perdebatan terkait dengan besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.

Mengutip artikel Warta Fiskal yang dirilis oleh Kementerian Keuangan pada 2016, Menteri Keuangan kala itu, Chatib Basri menilai pemerintah pemerintah bertindak cukup hati-hati dalam melihat dampak program tersebut terhadap beban fiskal di masa depan yang dijalankan pemerintah Presiden Joko Widodo.

Baca Juga  Bawaslu Gelar Apel Siaga Pengawasan, Subair : Pastikan Kemurnian Suara Pemilih

Dia menambahkan, Kemenkeu sependapat dengan argumen RUU Tapera harus diikuti dengan adanya program pemerintah untuk membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki akses terhadap perumahan.

“Tetapi skemanya harus ‘win-win’, MBR memperoleh akses rumah yang tidak memberatkan, di sisi lain tidak menimbulkan risiko fiskal yang tinggi dalam jangka panjang,” kata Chatib Basri dikutip dari artikel Warta Fiskal edisi V 2016. Chatib Basri menuturkan, pada saat itu ada beberapa opsi kontribusi iuran yang menjadi kewajiban perusahaan atau pemberi kerja dan tenaga kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *