AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal penyelesaian persoalan pengelolaan Ruko Mardika Ambon yang hingga kini masih menuai polemik.
Dikatakan, DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, dan Polda Maluku untuk mengusut masalah pasar tersebut.
Menurutnya, DPRD akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak terkait untuk memperjelas sejumlah temuan, termasuk dugaan pungutan liar dan penyimpangan dalam pengelolaan Ruko.
“Namun, proses hukum itu menjadi kewenangan pihak penegak hukum, sementara DPRD hanya berfungsi melakukan pengawasan dan uji petik di lapangan,” ujar Watubun, saat menerima aksi demonstrasi dari Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti di halaman kantor DPRD Maluku, Senin, (20/10/ 2025.)
Katanya, dalam pertemuan tersebut, LSM pengusung aspirasi juga akan diundang agar mengetahui perkembangan penanganan kasus secara transparan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, lanjutnya, kami akan meneruskan ke proses hukum. Lebih jauh dijelaskan, secara administrasi, DPRD juga akan mengeluarkan rekomendasi agar Gubernur Maluku menindak tegas pihak ketiga yang menyimpang dari aturan.