JAKARTA, arikamedia.id – Dugaan praktik perdagangan orang kembali terjadi. Seorang gadis muda asal Maluku berinisial R (19 tahun) diduga menjadi korban eksploitasi tenaga kerja dan penahanan ilegal di Bali. Korban dibawa dari Maluku oleh pasangan suami-istri Silas Leha dan Imelda Umawekla pada September 2025 dengan dalih membantu Imelda yang tengah hamil muda.
Namun sesampainya di Bali, situasi berubah. R justru mengalami penahanan, eksploitasi kerja, dan ancaman denda apabila ingin kembali ke keluarganya.
Janji Palsu dan Eksploitasi Kerja
Keluarga korban menjelaskan, R awalnya dijanjikan akan bekerja di klinik sebagai pendamping Imelda. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun keluarga, korban justru ditempatkan di sebuah tempat pijat atau spa yang diduga tidak memiliki izin usaha.
Melansir rilis yang dikeluarkan dari Tim Pendamping Masyarakat Maluku & Keluarga Korban, pada Rabu, 15 Oktober 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya lewat pesan suara WhatsApp. Dalam pesan itu, ia menangis dan mengaku tidak diberi makan selama dua hari.
“Dia bilang tidak dikasih makan dua hari, badannya lemah sekali,” ujar RB, salah satu keluarga korban, kepada titastory.id.
Keluarga kemudian meminta kerabat mereka di Bali, berinisial DE, untuk menemui korban. Namun pihak manajemen tempat tersebut menolak memberikan akses, bahkan melarang korban keluar dengan alasan “terikat kontrak kerja.”