AMBON, arikamedia.id – Komitmen memperkuat tata kelola royalti lagu dan musik di Provinsi Maluku terus bergulir. Rabu (13/8), Lembaga Manajemen Kolektif PAPRI (LMK PAPRI) Provinsi Maluku melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kanwil Kemenkum Maluku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abd. Malik Wagola beserta staf Bidang KI menerima langsung kunjungan tersebut. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam pengelolaan royalti serta perlindungan hak cipta di sektor musik dan lagu, dilansir dari laman resmi Kanwil Kementerian Hukum Maluku, melansir laman resmi Kanwil Kemenkum Maluku.
Koordinator LMK PAPRI Provinsi Maluku, Empy Sahetapy, menyampaikan perkembangan pelaksanaan pemungutan dan pendistribusian royalti di wilayah Maluku. Ia juga memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban membayar royalti, hingga keterbatasan dukungan teknis dalam proses pemungutan.
Menanggapi hal tersebut, Saiful Sahri menekankan pentingnya tata kelola royalti yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada pelindungan hak cipta sebagai bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.