JAKARTA, arikamedia.id – Mantan Menteri Luar Negeri Dino Pati Djalal menyayangkan tindakan mantan presiden Joko Widodo yang membawa tudingan ijazah palsu ke jalur hukum. Menurut Dino, apapun pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan Jokowi untuk melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan ke polisi tidak dapat dibenarkan.
“Dalam negara demokrasi dan alam reformasi, hal-hal seperti ijazah, kesehatan, harta kekayaan, afiasi politik dan binis, rekam jejak dari pemimpin negara adalah sepenuhnya ‘fair game’ untuk diketahui, dibahas, dikritik publik,” kata Dino dalam akun resmi X @dinopattidjalal pada Selasa, 15 Juli 2025.
Eks juru bicara mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menekankan bahwa konsekuensi menjadi pemimpin adalah dikritisi oleh publik sejak sebelum, selama, hingga setelah berkuasa. Menurut dia, Jokowi seharusnya bisa menerima kenyataan tersebut.
“Mempidanakan Roy Suryo dkk akan dinilai sebagai upaya Jokowi untuk menakut-nakuti masyarakat madani,” ucap Dino. “Kriminalisasi ini juga memberikan kesan Jokowi sedang panik dan akan makin menyulut tanda tanya masyarakat,” katanya melanjutkan.
Dia memprediksi tindakan Jokowi justru akan merugikan diri sendiri. Dino mengatakan seharusnya Jokowi tetap tenang dan tidak membalas dengan mempidanakan para anggota tim pembela ulama dan aktivis yang meragukan keaslian ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada.










