AMBON, arikamedia.id – Maraknya penyitaan sopi yang di lakukan oleh pihak kepolisian di Maluku khususnya pada area kota ambon, tentunya menuai perhatian, antara moral sosial dalam mencari perekonomian keluarga dan dampak dari efek sopi yang di kaitkan dengan kamtibmas.
Tentunya ketika pembahasan mengenai sopi, tidak terlepas dari pembahasan dan pemikiran antara, agama, adat, dan sosial, sehingga perlu banyak pertimbangan dalam mengambil keputusan penertiban sopi dengan cara penyitaan dan pemusnaan.
Hal ini tentunya perlu ada langkah kongkrit pemerintah daerah dengan pihak Legislatif untuk dapat membijaki polemik sopi yang bisa menjadi keuntungan bagi masyarakat yang bergantung hidup pada penjualan, serta penggunaan sopi sesuai standart yang di tetapkan, serta pengelolaan yang bisa menjadi penghasilan ekonomi bagi daerah.
Pengurus Perhimpunan Mahahsiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Ambon, Azriel Holle mengatakan, tentunya ini menjadi suatu perhatian khusus guna menghadirkan solusi objektif, bagi para penjual sopi yang merasa rugi serta mata pencarian mereka yang di putus dengan adanya penyitaan maupun pemusnahan.
“Melansir dari banyaknya jeritan para penjual sopi yang sekolah kan anak serta menghidupi keluarganya dari hasil menjual sopi tersebut, namun dihadapi akan realita yang di terapkan oleh pihak APH tanpa mempertimbangkan dan tidak adanya sikap kongkrit dari pemerintah daerah,” katanya, Rabu (16/07/25).