AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun menekankan pentingnya agenda ini dalam kerangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kebijakan dan program pembangunan yang dibiayai oleh APBD harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui lembaga DPRD sebagai wakil rakyat.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menyampaikan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak kepala daerah dilantik.
“Waktu kita tinggal satu bulan. Kami mendorong agar dokumen RPJMD segera disampaikan untuk dilakukan pembahasan dan penetapan sebagai dasar arah pembangunan lima tahun ke depan,” tegas pimpinan DPRD, selaku pimpinan sidang di ruang sidang utama DPRD Maluku pada Rabu (02/07/25),
RPJMD menjadi acuan strategis dalam penyusunan rencana pembangunan jangka pendek maupun menengah, sekaligus dasar dalam pengalokasian anggaran berdasarkan visi dan misi kepala daerah.