AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Affifudin, menanggapi serius pernyataan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang mengancam akan mencabut status jalan nasional di kawasan Pantai Mardika, Kota Ambon.
Pencabutan status jalan Pantai Mardika bukanlah solusi yang memberikan multiplier effect. Ibaratnya, kita sakit kepala, tapi yang diminum justru obat sakit perut Pemerintah tidak bisa bekerja dengan cara seperti itu.
Rovik Afifudin kepada wartawan di gedung DPRD Maluku Jumat (20/6/2026), mengatakan, bahwa jika ada pihak BPJN Maluku yang ingin mencabut Soal status Jalan Pantai Mardika, kalau mereka mau cabut, ya silakan saja. Itu terserah mereka. Baginya tidak ada urusan.
Dikatakan, status jalan nasional tidak bisa serta-merta dicabut hanya karena ada persoalan penataan kawasan.
Menurutnya, ancaman pencabutan status jalan nasional menunjukkan adanya komunikasi yang belum efektif antara BPJN dan Pemerintah Kota Ambon, khususnya terkait penataan di kawasan Pantai Mardika yang sedang dilakukan.
Untuk di ketahui ancaman tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya aktivitas pedagang di Pasar Mardika hingga Batu Merah, yang masih digunakan sebagai areal milik jalan yang mengakibatkan penanganan tidak dapat dilakukan secara maksimal.