Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahLINGKUNGANUtama

Desa Nerong dan Desa Mataholat  Jadi Saksi Aktivitas Pertambangan Batu Kapur PT BBA

14
×

Desa Nerong dan Desa Mataholat  Jadi Saksi Aktivitas Pertambangan Batu Kapur PT BBA

Sebarkan artikel ini
Explorasi Batu Kapur di desa Nerong dan Maholat di Kecamatan Kei Besar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) - Istimewa

APAKAH operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) melanggar aturan hingga mahasiswa, pemuda asal Kei berreaksi keras atas explorasi yang sudah dilakukan selama ini?

Mengawali dengan sebuah pertanyaan karena demo yang dilakukan komponen pemuda dan mahasiswa Evav ini menjadi pertanyaan secara dalam urusan melanggar aturan, bisa saja para pejabat di daerah Maluku piawai bersembunyi di balik api karena mereka berpikir sudah rapi menutupi, sayangnya asapnya tercium, karena publik Maluku Tenggara melihatnya secara transparan.

Siapa yang mengeluarkan izin? DPRD Maluku menyebut mantan Penjabat Gubernur Maluku Sdali Le dan mantan Pj Bupati Malra, Jasmono lah yang bertanggungjawab. Itu artinya apakah mereka kah yang mengeluarkan izin bagi PT BBA?

Baca Juga  Masyarakat Maluku Masih Rentan Konflik, Prof Ruhulessyn : Harus Bangun Dialog Lintas Generasi Terus-Menerus

Keputusan DPRD Maluku usai bertemu mahasiswa asal Kei untuk menghentikan explorasi yang tengah berlangung sekilas terlihat heroik, sementara sudah terjadi pelanggaran hukum karena explorasi bertentangan dengan Undang-Undang.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun mengaku, sesuai peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22 tahun 2021, secara gamblang, semua kegiatan yang berdampak penting dan tidak penting dalam pertambangan wajib memiliki AMDAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *