AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD.
“Penyelenggaraan pemerintahan daerah di tuntut untuk memiliki komitmen politik, moralitas dan Profesionalitas yang tangguh. Komitmen tersebut semakin dirasa penting sebagai upaya terwujudnya DPRD yang kuat, produktif, terpercaya dan berwibawa dalam pelaksanaan fungsinya,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala saat membuka Rapat paripurna, Kamis (23/05/25).
Sangkala mengatakan, sebagai wakil rakyat yang memiliki derajat yang mulia dan terhormat harus di imbangi dengan komitmen dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara, masyarakat dan konstituennya.
Ditambahkan, karena itu DPRD telah memiliki landasan etika filosofi yang mengatur prilaku, etika, ucapan mengenai hal-hal yang dilakukan, dilarang atau tidak pantas dilakukan. Untuk melaksanakan tugas konstitusional tersebut maka perlu disusun tata beracara Badan Kehormatan (BK) yang menjadi pedoman dalam rangka menghadapi pengaduan atau laporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan tata tertib DPRD, kode etik serta sumpah janji anggota DPRD.










