JAKARTA, arikamedia.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kesehatan untuk segera membuat kebijakan nasional yang mengatur pembentukan Kawasan Bebas Kekerasan Seksual (KBK) di seluruh fasilitas kesehatan. Kebijakan tersebut harus memuat mekanisme pencegahan dan penanganan, panduan operasional, hingga pembentukan satuan tugas.
“Sudah saatnya hal serupa dengan KBK di lingkungan pendidikan juga dikembangkan di fasilitas kesehatan. Harus ada SOP dan satgas yang jelas dalam merespons kasus kekerasan seksual,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti kepada Tempo, Rabu, 16 April 2025.
Yuni menyoroti dalam banyak kasus, terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan keilmuan oleh tenaga kesehatan, terutama dokter, terhadap pasien. Dalam relasi yang tidak setara ini, pasien berada dalam posisi rentan. “UU TPKS pasal 15 menyebut bahwa penyalahgunaan kekuasaan bisa menjadi pemberat pidana,” ujar dia.
Komnas Perempuan menilai maraknya kasus seperti dugaan pelecehan oleh residen anestesi di Bandung, dokter kandungan di Garut dan kasus di Malang yang memvideokan pasien dalam keadaan setengah telanjang, menunjukkan pentingnya pengembangan Kawasan Bebas Kekerasan Seksual di fasilitas kesehatan.