BANJARBARU, arikamedia.id – Fakta baru kasus pembunuhan jurnalis bernama Juwita (23) di Banjarbaru oleh prajurit TNI AL Kelasi I Jumran (J) diungkap keluarga. Pelaku disebut memerkosa korban sebelum akhirnya dibunuh.
“Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan,” kata pengacara keluarga Juwita, Pazri seperti dilansir detikNews yang mengutip Antara, Kamis (3/4/2025).
Pazri mengatakan Jumran awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial. Dari situ korban dan pelaku mulai intens berkomunikasi hingga saling tukaran nomor telepon.
Pelaku kemudian melancarkan aksinya memerkosa korban pada rentang waktu 25-30 Desember 2024 dan pada 22 Maret 2025, tepat di hari korban ditemukan tewas. Pazri menyebut pelaku menjebak korban dengan alasan meminta korban membantu memesan kamar hotel.
“Pada September 2024, kenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentang waktu 25-30 Desember pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru,” tutur Pazri.
Sementara, pihak Denpomal Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi kepada awak media. Pelaku Jumran ini yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan sudah diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan pada Jumat (28/3) malam, dikutip dari Detik.com.
Dugaan Pembunuhan Berencana