JAKARTA, arikamedia.id – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal (purnawiran) Agus Andrianto menanggapi Peraturan Kepolisian (Perpol) yang mengawasi peneliti dan jurnalis asing di Indonesia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing. Sigit meneken perpol tersebut pada 10 Maret 2025. Peraturan ini mewajibkan peneliti atau jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian. Namun peraturan ini dianggap tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Imigrasi. Agus menampik ada tumpang tindih.
“Enggak akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Justru saling melengkapi di dalam menjaga dan melindungi NKRI,” kata Agus kepada Tempo, Rabu 2 April 2025.
Mengutip Tempo.co, Agus mengatakan keterbatasan pegawai Imigrasi dalam melakukan pengawasan bukan hanya dengan jajaran kepolisian saja. Tetapi juga dengan jajaran lembaga intelijen atau pengawasan lainnya.
Agus mengatakan Perpol tidak akan bertabrakan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan karena sifatnya internal.
“Itu mengatur internal petugas pengawasan Kepolisian,” katanya.