AMBON, arikamedia.id – Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat (IPAS) Indonesia, Mitra untuk Keadilan Reproduksi hari ini Kamis (13/03/25) di Gedung PKK Provinsi Maluku menyelenggarakan Diskusi Publik Memperingati Hari Perempuan Internasional dengan Tajuk “Mengupayakan hak kesehatan komprehensif untuk korban kekerasan seksual”
Adapun Latarbelakang dari kegiatan ini adalah, Yayasan IPAS Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bekerja untuk isu sosial dan kemanusiaan, dan bersifat nonprofit dan berfokus kepada terwujudnya keadilan reproduksi serta isu Kekerasan Berbasis Gender melalui penguatan sistem Kesehatan dan pemberdayaan Perempuan serta komunitas lewat Pendidikan dan kampanye.
Pada 12 April 2022, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan menjadi Undang Undang No.12 Tahun 2022. UU ini hadir sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi warganya dari segala tindak kekerasan seksual.
Aturan turunan dari UU tersebut sedang dikembangkan untuk memudahkan implementasinya. Dalam upaya ini, Yayasan IPAS Indonesia telah bergabung dengan kelompok masyarakat sipil untuk mengadvokasi terwujudnya kebijakan tentang layanan komprehensif bagi korban kekerasan seksual seperti yang diatur dalam pedoman layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.