Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak pelaku kemudian memaksa dengan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang agar motor korban tidak disita oleh pelaku.
Terhadap pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali.
“Pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku,” katanya.
Adapun barang bukti diamankan diantaranya satu buah senapan angin, 6 HP, 6 dompet, tombak, pisau tajam, 4 buah busur. Satu buku kwitansi, box peluru senapan jumlah 141 biji, tas, 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 kunci motor. Lainnya, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK, 17 lembar surat pernyataan masih kosong.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban. Serta honda beat street dan Yamaha fino milik pelaku. “Tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)