BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

6 Debt Collector Diringkus Polisi Gegara Rampas Motor di Sinjai Sulsel

10
×

6 Debt Collector Diringkus Polisi Gegara Rampas Motor di Sinjai Sulsel

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah saat konferensi pers penangkapan enam debt collector, Kamis (16/5/2024). Foto : Tribun Timur

Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak pelaku kemudian memaksa dengan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang agar motor korban tidak disita oleh pelaku. 


Terhadap pelaku yang diamankan mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali.

“Pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku,” katanya.


Adapun barang bukti diamankan diantaranya satu  buah senapan angin, 6 HP, 6 dompet, tombak, pisau tajam, 4 buah busur. Satu  buku kwitansi, box peluru senapan jumlah 141 biji,  tas, 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp50 ribu, 4 kunci motor. Lainnya, 6 kartu tanda pengenal, 2 STNK, 17 lembar surat pernyataan  masih kosong.

Baca Juga  Ambon City of Music Menuju Kota Berkelanjutan Lewat Kekuatan Musik


Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor yamaha mio soul GT milik korban. Serta honda beat street dan Yamaha fino milik pelaku. “Tersangka dikenakan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *