“Meski desk koordinasi yang dipercayakan kepada Kejaksaan baru terbentuk pada tanggal 4 November 2024 yang lalu, namun desk koordinasi tersebut telah menunjukkan kinerja yang sangat membanggakan,” ungkap Jaksa Agung.
Sebagai gambaran, dalam rangka meningkatkan tata kelola bisnis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan RI telah mengambil langkah-langkah strategis dengan memberikan pendampingan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga negara yang terlibat dalam kasus korupsi, guna mencegah terjadinya atau terulangnya tindak pidana tersebut.
Sedangkan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah berperan aktif sebagai anggota tim Satuan Tugas Sawit yang bertugas melakukan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah strategis, mulai dari penertiban, inventarisasi data, hingga penyusunan kebijakan satu peta tematik perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Selain itu, Kejaksaan juga berperan secara aktif sebagai Ketua Pelaksana Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara yang di bawah koordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.