BeritaHukum & KriminalInternasionalNasionalUtama

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara wajib usut tuntas pelanggaran HAM berat

18
×

26 Tahun Tragedi Semanggi I: Negara wajib usut tuntas pelanggaran HAM berat

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (Channel9.id)

Keluarga korban menggugat pernyataan Jaksa Agung tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Kabar positif sempat muncul ketika PTUN Jakarta pada Desember 2020 menyatakan Jaksa Agung melawan hukum.

Namun, Jaksa Agung tidak terima dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hasilnya, PTTUN memenangkan Jaksa Agung sekaligus membatalkan putusan PTUN Jakarta. 

Menindaklanjuti putusan PTTUN tersebut, pihak keluarga korban lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA pada 2 September 2021 menolak kasasi yang diajukan keluarga korban.   

Pengadilan HAM: Buah reformasi yang diabaikan

Tragedi Semanggi I menjadi salah satu simbol perjuangan demi terwujudnya reformasi di Indonesia. Salah satu pencapaian besar dari reformasi ini adalah lahirnya instrumen hukum untuk mengadili pelanggaran HAM, yaitu Pengadilan HAM, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. 

Baca Juga  Panja DPRD Kota bersama DLHP Kota Ambon Bahas Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah 

Pengadilan HAM sejatinya menjadi tumpuan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat, termasuk dalam kasus Tragedi Semanggi I, yang menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Namun, dua dekade lebih setelah undang-undang tersebut disahkan, harapan akan adanya keadilan bagi para korban Tragedi Semanggi I dan korban pelanggaran HAM lainnya justru tidak terwujud. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *