Kurniadi mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan mengakui pelaksanaan KLB yang dibentuk oleh Zulmansyah Sekedang nanti. Ia juga telah melaporkan beberapa pihak yang terlibat ke aparat penegak hukum.
Tuduhan dalam laporan itu, ujar Kurniadi, adalah pemalsuan surat keputusan. “Teman-teman pengurus pusat telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan laporan Bang Hendry ke Bareskrim terhadap keputusan Dewan Kehormatan,” ujarnya, seperti dilansir dari Antara.
Merespons itu, Zulmansyah mengatakan pemberhentiannya oleh seseorang yang sudah dipecat berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan adalah tidak sah. Ia mengungkapkan, sudah mengingatkan Hendry Ch Bangun untuk tidak lagi menandatangani surat apa pun.
“Karena (Hendry) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI. Itu berpotensi pidana,” ucap Zulmansyah.
ANTARA