Jelasnya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, tetapi hal itu tidak membuahkan hasil.
Oleh karena itu kata Tanian, Yayasan Suarna Giri Tirta menempuh jalur hukum dengan menggugat Kementerian Hukum dan HAM RI serta Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adapun putusan PTUN Jakarta yang memenngkan yayasan Suarna Giri Tirta antara lain ;
1. Putusan Perkara Nomor: 239/G/2023/PTUN.JKT tanggal 12 Oktober 2023.
2. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 7/8/2024/PT.TUN.JKT tanggal 27 Februari 2024
3. Putusan Kasasi Nomor: 579 K/TUN/2024 tanggal 25 November 2024
4. Surat Pengiriman Salinan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 735/Pbt.BHT/G/2025/PTUN.JKT tanggal 25 Februari 2025
“Maka dengan demikian perkara antara pihak kami (Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta) melawan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta yang diwakili oleh Sdr. Lie Ruli Rudy telah berakhir dan dimenangkan oleh pihak kami,” kata Tanian.
Lebih lanjut dia mengimbau pihak-pihak yang masih menggunakan fasilitas yayasan di Gunung Nona Ambon untuk segera mengosongkan dan mengembalikan properti tersebut.
“Jika imbauan ini tidak diindahkan, pihak yayasan menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (AM-18)