Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahSOSIALUtama

Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Menang Gugatan Hukum, Minta Fasilitas Dikosongkan

125
×

Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Menang Gugatan Hukum, Minta Fasilitas Dikosongkan

Sebarkan artikel ini
Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona Ambon - Ist

AMBON, arikamedia.id – Pembina Yayasan Suarna Giri Tirta, Kikim Tanian, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi memenangkan sengketa hukum pendirian Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta yang dinilai melanggar hukum. Sehingga permasalahan ini, perlu diketahui umat Buddha di Kota Ambon bahkan masyarakat Maluku secara umum.

Diungkapkan melalui siaran persnya kepada wartawan Minggu, (02/03/25), Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta, yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, dan kemanusiaan, didirikan melalui Akta Notaris Nomor 28 tanggal 16 Maret 1992 oleh Notaris Tuasikal Abua, SH, serta mengalami perubahan dengan Akta Nomor 36 tanggal 19 September 2007 oleh Notaris Grace Margareth Goenawan, SH.

Menurutnya, Yayasan tersebut masih beroperasi hingga saat ini. Namun, pada April 2022, pihak yayasan mendapatkan informasi bahwa sekelompok orang, yakni Marianto Siriratano, Teddy Wandiyanto, Tjoa Sie Li, Lie Ruli Rudy, Tjoa Tinnie Pinontoan, Budi Lee Santoso, Thoryanti Farah, dan Herman Susanto, mendirikan Yayasan Vihara Swarna Giri Tirta dengan akta baru melalui Notaris Dr. Roy Prabowo, SH., MM., M.Kn.

“Mereka hanya mengubah ejaan nama yayasan dari “Suarna” menjadi “Swarna,” yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004,” ungkap Tanian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *