AMBON, arikamedia.id – Direktur Eksekutif Yayasan IPAS Indonesia, Marcia Soumokil, menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan bagi perempuan dan anak, terutama korban kekerasan seksual, di Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikannya dalam usai peluncuran program ARUMBAE, yang bertujuan untuk memperkuat penanganan kasus kekerasan di wilayah tersebut.
“Dengan adanya program ini, diharapkan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, khususnya Maluku Tengah, dapat memberikan pelayanan terbaik bagi perempuan dan anak, termasuk korban kekerasan seksual, sesuai dengan pedoman dan regulasi yang berlaku secara nasional dan disesuaikan dengan kondisi wilayah Maluku,” ujar Soumokil di Kantor Gubernur, Rabu,(03/09/2025).
Ia menyoroti bahwa sejak tahun 2023, setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), angka kekerasan secara nasional maupun di provinsi Maluku cenderung meningkat karena berbagai faktor.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah preventif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan selaku pemegang kunci di provinsi tersebut.
“Banyak hal yang bisa dilakukan, terutama oleh pemerintah daerah, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan Pemegang kunci yang ada di provinsi,” tambahnya.