Budi juga memastikan, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, Yaqut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam pada Kamis (12/3/2026).
Tiba sekitar pukul 13.05 WIB, Yaqut baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat turun dari lantai dua gedung KPK, tempanya diperiksa, Yaqut sudah mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di dada kanan. Kedua tangannya juga terborgol.
Namun, Yaqut menyembunyikannya, menutup borgol itu dengan map. Meski begitu, Yaqut tetap menampik melakukan korupsi.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” ucapnya singkat, sebelum memasuki mobil tahanan.
KPK menduga, Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang juga menjadi tersangka, menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi haji tambahan.
Uang itu merupakan fee yang diminta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengurusan haji khusus. Penerimaan fee itu terjadi dalam musim haji 2023 dan 2024.
“Fee yang diterima YCQ berapa, sedang kita hitung secara rigid. Nanti ditunggu saja,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).














