Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kota Ambon, Upu Latu Nikijuluw, menegaskan bahwa penyertaan modal tersebut harus memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam APBD Perubahan 2025, penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Yapono wajib disertai dasar hukum yang kuat.karena itu, kami telah membahasnya secara mendalam, termasuk nilai dan alokasi penggunaan dana yang tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 terkait rencana bisnis,” jelas Nikijuluw.
Dana penyertaan modal ini tidak hanya digunakan untuk memperluas cakupan akses air minum, tetapi juga untuk pengembangan usaha, penambahan modal kerja, serta menjaga likuiditas perusahaan.
“Tujuannya agar masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Selain memberikan pelayanan publik, Perumdam Tirta Yapono juga diharapkan mampu menyumbang dividen bagi Pemerintah Kota Ambon,” tambahnya.
Dengan penyertaan modal ini, pemerintah kota bersama DPRD berharap program 17 prioritas pembangunan Kota Ambon, khususnya akses air bersih, dapat tercapai sesuai target pada tahun 2025. (AM-18)










