Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalInternasionalNasionalUtama

WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar karena bertemu kelompok bersenjata – Mengapa ada ribuan ‘milisi pemberontak’ di Myanmar?

13
×

WNI divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar karena bertemu kelompok bersenjata – Mengapa ada ribuan ‘milisi pemberontak’ di Myanmar?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah anggota Organisasi Pertahanan Nasional Karen dipotret Mei 2022 di perbatasan Thailand-Myanmar. Kelompok ini dicap sebagai pemberontak oleh pemerintah junta militer Myanmar – GETTY IMAGES/SOMRERK KOSOLWITTHAYANANT

Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

Sebelumnya anggota Komisi I DPR, Abraham Sridjaja, menyebut seorang warga negara Indonesia diduga ditahan di Myanmar karena mendanai kelompok pemberontak di negara itu.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Luar Negeri, dia meminta Menteri Luar Negeri Sugiono untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan [Direktur Perlindungan WNI Kemlu] Pak Judha Nugraha, dia ditahan karena terkait dengan imigrasi,” papar Abraham dalam rapat, Senin (30/06).

Dia juga bilang WNI yang ditahan itu merupakan anak muda berusia 33 tahun dan disebut sebagai pembuat konten di media sosial. Abraham berharap pemerintah dapat mengambil tindakan untuk memulangkan orang tersebut.

Baca Juga  Prabowo Tunggu Penjelasan KPK untuk Tentukan Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer

“Bisa diberikan amnesti atau dideportasi, karena dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar.”

“Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu, dia hanya selebrgam suka bikin konten, alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia.”

Apa yang terjadi di Myanmar?

Myanmar jatuh dalam perang saudara sejak berada di bawah kekuasaan militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *