Menanggapi interupsi Wenno, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut.
Hanya menurutnya, desakan pikiran rekomendasi ke kejaksaan, KPK, maupun Kepolisian terhadap dugaan tindak korupsi ini harus disampaikan dalam bentuk Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) karena berkaitan dengan sikap fraksi apakah menerima, atau menolak.
“LKPJ berkaitan dengan kinerja Pemerintahan, karena itu saya minta kepada rekan-rekan dalam pembahasan LPJ, semua pikiran rekomendasi baik ke kejaksaan maupun kepolisian yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi maupun yang berkaitan penggunaan keuangan Pemprov tahun 2023 untuk disampaikan termasuk Mess Maluku untuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.(**)