Dirinya ingin agar ASN menjadi penggerak utama transformasi digital pemerintahan, bukan sekadar pelaksana.
Kata dia teknologi harus digunakan untuk mempermudah pelayanan, memperkuat transparansi, dan membangun kepercayaan rakyat.
Lebih lanjut kata dia komitmen pemerintah untuk penguatan KORPRI sudah jelas dan sangat kuat, berbagai upaya terus dilakukan, salah satu program reformasi birokrasi yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Penggantian Undang-Undang yang belum dilaksanakan selama 10 tahun tersebut bertujuan semata-mata untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan zaman guna penguatan kepentingan ASN, menjaga kode etik profesi, standar pelayanan Aparatur Sipil Negara, dan meneguhkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Dirinya menyoroti Delapan Tekad Kesiapsiagaan Korpri yang harus dilaksanakan dengan penuh kekompakan dan soliditas adalah:
1. Perkuat persatuan dan soliditas korps.
2. Tegakkan netralitas dan integritas.
3. Tingkatkan profesionalisme dan kompetensi.
4. Tanamkan nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab.
5. Seluruh ASN untuk siaga bencana.










