Syarat keempat berkaitan dengan prinsip keadilan. Ia meminta agar distribusi anggaran hasil pinjaman dilakukan secara proporsional dan adil di seluruh wilayah Maluku. Daerah dengan jumlah penduduk lebih besar, seharusnya memperoleh alokasi yang sepadan. Kalau tidak adil, kami tidak bisa setuju.
Watubun menambahkan, pinjaman daerah harus diarahkan pada sektor-sektor prioritas seperti kehutanan, pertanian, dan kelautan. Seluruh usulan, menurut dia, wajib direview agar memenuhi ketentuan serta memberi manfaat luas bagi masyarakat. *










