AMBON, arikamedia.id – Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa setiap rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk mengajukan pinjaman harus melalui kajian mendalam dan memenuhi empat syarat pokok. Pernyataan itu ia sampaikan kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Rabu, (19/11/2025).
Dikatakan, syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah kejelasan lembaga pemberi pinjaman serta besaran dana yang akan diajukan.
Menurut Watubun, syarat kedua ialah penyampaian skema penyelesaian atau pembayaran pinjaman secara transparan.
”DPRD, tidak ingin persetujuan diberikan tanpa mengetahui mekanisme pengembalian dan dampaknya terhadap kemampuan fiskal daerah. Harus jelas kita meminjam di lembaga mana dan berapa besarannya,” kata dia.
Kata Benhur, syarat ketiga berkaitan dengan peruntukan pinjaman. Bahwa dana pinjaman tidak boleh digunakan untuk kegiatan infrastruktur kecil yang semestinya ditangani melalui dana desa.
Watubun menekankan lebih jauh bahwa pinjaman harus diarahkan untuk proyek strategis seperti pembangunan jalan lingkar dan infrastruktur prioritas lainnya.
“Jangan sampai pinjam uang negara tapi dipakai membangun got atau talud. Itu tidak tepat. Seluruh usulan juga harus melalui proses review menyeluruh agar tidak ada program yang dikerjakan tanpa kajian matang. “Kita tidak bisa beli kucing dalam karung,” kata dia.










