Ditekankan tujuan untuk menyusun dan menetapkan rancangan pengembangan pelayanan Klasis Kota Ambon, menyusun dan mengesahkan program laporan pelayanan serta anggaran klasis Kota Ambon 2026, mengumpuli usul saran dan aspirasi dari Jemaat terkait kegiatan pelayanan, mengawasi dan membina perkembangan pertumbuhan jemaat-jemaat, mengawasi implementasi peraturan gereja dalam wilayah kerja Klasis Kota Ambon, memberikan masukan pertimbangan, terkait dengan Perda Gereja dan Peraturan Pokok GPM, mengawasi semua harta milik GPM pada lingkup wilayah pelayanan Klasis Kota Ambon.
Materi, dalam persidangan ini akan dibahas tentang laporan pelayanan dan laporan keuangan klasis kota ambon 2025.
Peserta persidangan ke 50 sebanyak 174 orang yang terdiri dari Majelis Pekerja Sinode GPM, Majelis Pekerja Klasis, unsur peserta biasa dan juga luar biasa, unsur penyelenggara pada tingkat klasis, unsur pegawai pada kantor klasis dan para undangan lainya.
Sumber pembiayaan dana yang dikumpulkan dalam pelaksanaan persidangan ini sebanyak Rp 442 .000.000 dan kegiatan ini dibantu oleh berbagi pihak termasuk usulan-usulan panitia, sumbangan donatur. (AM-29)










