Menurut Sekkot, pemerintah negeri memiliki peran penting karena berkaitan langsung dengan petuanan atau hak ulayat negeri, sehingga setiap persoalan lahan harus difasilitasi oleh pemerintah negeri bersama pihak-pihak terkait.
“Tolong Raja Urimessing persoalan ini ditindaklanjuti, bagaimana difasilitasi bersama pihak Wattimena maupun Alfons supaya masyarakat tidak dirugikan. Nanti dari pemerintah negeri akan memfasilitasi itu, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap petuanan milik negeri tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini banyak pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah yang sama. Kondisi ini sering berujung pada konflik hingga proses gugat-menggugat di pengadilan, bahkan setelah tanah tersebut sudah dibangun rumah atau bangunan lainnya oleh masyarakat.
Karena itu, Sekkot kembali menegaskan bahwa setiap proses pembelian tanah harus dilakukan secara teliti dengan melibatkan pemerintah negeri serta instansi pertanahan guna memastikan keabsahan kepemilikan.
“Sekali lagi saya ingatkan, seluruh proses pembelian tanah harus dilihat dengan baik bersama pemerintah negeri, bahkan juga dengan pihak pertanahan, agar kepemilikan yang sebenarnya dapat dipastikan. Saat ini banyak orang mengklaim tanah yang sama, sehingga akhirnya terjadi sengketa dan gugatan,” katanya.










