“Dengan adanya undang-undang ini nantinya, kami berharap masyarakat adat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional tanpa harus meninggalkan nilai-nilai lokal,” katanya.
Dirinya pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas masukan yang diberikan oleh para raja di Maluku, yang menurutnya sangat berarti dalam menyusun arah kebijakan hukum nasional ke depan.
Kunjungan ini disambut hangat oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, yang menyatakan bahwa kehadiran Wakil Menteri merupakan hal luar biasa, karena selain menerima gelar adat, beliau juga diajak langsung melihat potensi eko wisata sagu yang dimiliki negeri Rutong.
Kepada media, Wali Kota Wattimena menekankan bahwa kedatangan Wakil Menteri diharapkan tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga membawa dampak nyata bagi kebijakan pusat.
Ia menyoroti pentingnya pengakuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan, yang menurutnya merupakan perjuangan untuk mendapatkan keadilan dalam alokasi anggaran.
“Kalau selama ini Dana Alokasi Umum (DAU) dihitung berdasarkan luas wilayah daratan, maka wilayah laut juga harus masuk dalam formula, karena kami ini adalah provinsi kepulauan,” ujarnya.
Selain itu, Wali Kota juga mendorong penataan ulang regulasi mengenai pengakuan negeri-negeri adat di Ambon.