Menurut Wali Kota, penting sinergi antar instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, TNI, serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota turut mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Penilaian Kendaraan Bermotor (PKB). Usulan ini muncul sebagai respons atas berubahnya regulasi yang menghilangkan beberapa sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti retribusi jembatan timbang.
Melalui BLUD, diharapkan Kota Ambon dapat kembali memaksimalkan potensi PAD dari jasa penilaian kendaraan.
“Kami berharap komisi terkait di DPRD bisa menginisiasi pembentukan BLUD ini agar kita bisa kembali menarik retribusi secara sah dan optimal,” tutup Wattimena.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam pembahasan lebih lanjut terhadap tiga Ranperda tersebut yang diharapkan dapat segera disahkan dan diimplementasikan demi kemajuan Kota Ambon.(AM-18)