Berdasarkan hal itu, Kota Ambon, ujarnya, termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.
Kebijakan pengelolaan sampah, lanjutnya, telah termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi Pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah, Sistem Drainase, Pengendalian Pencemaran dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan.
Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.










