BeritaDaerahLINGKUNGANNasionalPemerintahanUtama

Wali Kota Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

17
×

Wali Kota Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan hal itu, Kota Ambon, ujarnya, termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.

Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.

Kebijakan pengelolaan sampah, lanjutnya, telah termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi Pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah, Sistem Drainase, Pengendalian Pencemaran dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan Perjalanan ke-58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif

Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…