2. Bidang Pengawasan: Memantau dan mengawasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi serta memastikan kelestarian keanekaragaman hayati melalui pengendalian yang tepat.
3. Bidang Penegakan Hukum: Menegakkan hukum terkait peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar dengan melibatkan berbagai sektor terkait.
4. Bidang Konservasi: Melakukan upaya konservasi untuk pelestarian sumber daya alam dan satwa liar yang ada di Kota Ambon dan Provinsi Maluku.
Ia juga menekankan bahwa pelestarian alam harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Melalui kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, kita bisa menjaga kelestarian alam dan satwa liar yang ada. Konservasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Dalam acara tersebut, Satgas Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar ini juga mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah pusat.
Melalui satgas ini diharapkan dapat tercipta sinergi antara berbagai sektor dalam menjaga kelestarian tumbuhan dan satwa liar di wilayah Maluku, serta memperkuat upaya-upaya pelestarian yang ada. (AM-18)











