Link Banner
BeritaDaerahPemerintahanUtama

Wali Kota Kukuhkan Satgas PPTSL di Kota Ambon

9
×

Wali Kota Kukuhkan Satgas PPTSL di Kota Ambon

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (PPTSL) di Kota Ambon. Pengukuhan yang berlangsung di Lapangan Pattimura Park ini juga diikuti dengan penyerahan simbolis sejumlah satwa yang akan dilestarikan melalui program konservasi.

Keputusan pembentukan Satgas ini berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 6483 Tahun 2025. Satgas ini bertugas mengendalikan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kota Ambon

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyatakan bahwa pengukuhan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk melindungi alam dan satwa liar di wilayahnya.

“Kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keanekaragaman hayati, baik tumbuhan maupun satwa, yang ada di Kota Ambon,” paparnya di Pattimura Park, Senin, (22/12/2025).

Dikatakan bahwa Pembentukan Satgas ini adalah komitmen kita bersama untuk melestarikan alam dan memastikan bahwa sumber daya alam kita tidak hilang karena eksploitasi yang tidak terkendali.

Baca Juga  Barends Ajak Generasi Muda Jadikan Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Landasan Bangun Maluku

Satgas ini memiliki 4 fokus kerjanya:

1. Bidang Pencegahan: Melakukan koordinasi dan program-program yang dapat mencegah perdagangan ilegal dan penyelundupan tumbuhan serta satwa liar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *