BeritaDaerahInternasionalNasionalPemerintahanUtama

Wali Kota Ambon Ikuti KPPD Komponen Singapura, Perdalam Pemahaman Geopolitik Global

10
×

Wali Kota Ambon Ikuti KPPD Komponen Singapura, Perdalam Pemahaman Geopolitik Global

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengikuti KPPD Komponen di Singapura Gelombang II 10 – 15 November 2025 – ambon.go.id
Para Peserta KPPD Komponen Singapura Gelombang II yang diselenggarakan IGL di bawah naungan LKYSPP NUS dan didukung oleh Low Tuck Kwong Fondation Advance Asia Leadership Fund kerjasama BPSDM Kemendagri, Lemhanas, dan PYC – PPID

Komponen Singapura, beber Wattimena, berfokus pada topik Inovasi Sistem Pendidikan; Layanan Kesehatan Masyarakat yang Efektif dan Adil; Layanan Infrastruktur Publik dan Perencanaan Tata Ruang, termasuk Sistem Transportasi; Perumahan Umum, Pengelolaan Permukiman, dan Pengelolaan Sampah; serta Tata Kelola, Pemantauan Kinerja, dan Akuntabilitas.

“Kunjungan pembelajaran yang dilakukan diantaranya, Kampus NUS Bukit Timah, Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) TuasOne, Kota Baru Punggol, Inno Suite ST Enginering, Institute Of Technical Education, Singapore City Gallery, dan Marina Barrage,” tandasnya.

Usai mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Komponen Singapura, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena bersama para peserta lainnya, bertolak kembali ke Jakarta, Minggu (16/11/25).

Di Jakarta, para peserta KPPD akan melanjutkan kegiatan di BPSDM Kemendagri pada hari ini, Senin (17/11/25), hingga penutupan kegiatan di hari Selasa (18/11/25) besok.

Baca Juga  Fraksi Nurani Pembangunan Dukung Rencana Pemprov Maluku Ajukan Pinjaman Daerah  

Wattimena  mengungkapkan, selama 2 (dua) hari ini, materi yang akan diterima yakni konsolidasi rencana aksi dalam RKPD dan RAPBD tahun 2026 yang dilanjutkan dengan coaching materi paparan rencana aksi kepala Daerah, dengan panelis Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) dan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…