AMBON, arikamedia.id – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, secara resmi membuka kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Isbath Nikah Kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan di Gedung Ashari Al-Fatah Ambon, Rabu, (27/08/2025).
Program yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Pengadilan Agama Kelas IA Ambon, dan Kementerian Agama Kota Ambon ini, memberikan layanan bagi 100 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah.
Inisiatif ini ditujukan khusus bagi pasangan dari kalangan kurang mampu yang selama ini terkendala dalam mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

“Sidang isbat nikah ini merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama, antara Pemerintah Kota, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. Tujuannya jelas, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait perkawinan dan kependudukan mereka. Dengan demikian, mereka tidak akan lagi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan publik yang ada,” ujar Wattimena.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menekankan bahwa sidang terpadu ini adalah wujud komitmen pemerintah untuk menyediakan layanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia menyadari bahwa banyak warga yang ingin menikah secara resmi, namun terhalang oleh berbagai persyaratan dan kurangnya pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku.