Seleksi adalah bagian dari etika pemerintahan sesuai PP 54 tahun 1917. Hasil seleksi juga telah dilaporkan ke Kemendagri dan dalam aturan mana pun tidak memberikan isyarat menunggu Kepala Daerah definitif. Karena proses seleksi dan lainnya sudah dilakukan era Pj Wali Kota Dominggus Kaya bahkan hasil seleksi telah dilaporkan ke Kemendagri, tentu yang ditunggu Kemendagri saat ini adalah adanya Dirut baru bukan Plt Dirut yang sudah menjabat hampir 2 tahun. Sementara Walikota mempertanyakan kenapa tidak dilantik, bukankah Pj Wali Kota telah menyerahkan hasil seleksi dan merekomendasikan, namun informasi yang diperoleh disebutkan Pelantikan Ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan?
Sedangkan Plt Dirut Perumdam Panca Karya sudah diangkat, padahal sesuai ketentuan ketentuan PP 54 tahun 2017 pasal 71 ayat 2 menyebutkan, Dewan Pengawas atau Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Bukan Plt di luar BUMD, bahkan yang sudah pensiun. Ayat 4 menyebutkan, KPM atau RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan BUMD sampai dengan pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (AM-18)










