Selain itu, ia juga menyoroti proses seleksi Dirut Perumdam Tirta Yapono yang telah dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota definitif.
Menurutnya, secara prosedural proses tersebut seharusnya menunggu kepala daerah definitif agar keputusan strategis dapat diambil secara tepat.
“Proses seleksi Perumdam Tirta Yapono mestinya menunggu wali kota definitif. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Karena itu saya juga mempertanyakan mengapa tidak dilantik saat itu sebelum saya masuk menjadi Wali Kota Ambon,” jelasnya.
Wattimena menambahkan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan terus mencermati perkembangan yang ada sebelum mengambil langkah lanjutan terkait pelantikan Dirut Perumdam Tirta Yapono, sembari memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Sementara diketahui, seluruh proses seleksi telah sesuai prosedur. Bahkan seleksi sudah dilakukan sesuai PP 54 tahun 2017 Pasal 58. Seleksi Dirut dan Pengawas sudah dilakukan. Jika Walikota mempersoalkan gugatan yang sementara berjalan, dilakukan PT DSA ke Pemkot Ambon, bukan pribadi calon Dirut yang telah lolos seleksi namun perusahaan. Bahkan itu bukan dilakukan oleh Plt Direktur PT DSA saat ini.










