Dasar Hukum Plt Dirut di PP 54 Pasal 71 ayat 2 dan 4
Arikamedia.id, AMBON – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan alasan belum dilantiknya Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Yapono hingga saat ini. Bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan etika pemerintahan serta kondisi yang sedang berlangsung.
Menurut Wattimena, salah satu pihak yang berkaitan dengan proses tersebut diketahui masih menjabat sebagai pejabat di PT DSA dan saat ini tengah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kondisi ini, kata dia, menjadi pertimbangan penting sebelum pelantikan dapat dilakukan.
“Yang bersangkutan masih menjabat sebagai salah satu pejabat di PT DSA yang sementara menggugat kita. Dari sisi etika pemerintahan, saya tidak bisa melantik seseorang yang pada saat yang sama masih menggugat pemerintah,” tegasnya di Polresta Ambon, Kamis, (12/03/26).
Di sisi lain, Wattimena memastikan bahwa operasional Perumdam Tirta Yapono tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pemkot Ambon saat ini juga terus mendorong peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat sebagai salah satu program prioritas.
“Hari ini PDAM sementara on progres. Saya tidak mau mengganggu proses yang sedang dilakukan, karena kebijakan prioritas utama saya adalah memastikan akses air bersih kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.










