Namun, dalam pertemuan Pemkot dengan para pedagang pada hari Senin lalu, pihak DPRD tidak dilibatkan sama sekali, bahkan menurut laporan para pedagang, terdapat pernyataan dari Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon yang menyebutkan bahwa “rekomendasi DPRD tidak memiliki kaitan dengan Pemkot.”
Hallauw menilai pernyataan tersebut tidak etis dan merendahkan fungsi serta posisi DPRD sebagai mitra pemerintah dalam pengambilan keputusan.
“Kami sangat mengecam pernyataan tersebut. Apalagi ada rekaman dan kesaksian 39 orang pedagang bahwa pernyataan itu benar-benar disampaikan oleh Pak Sekot,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa rekomendasi DPRD bukan berarti memperbolehkan PKL bertahan di lokasi hingga Desember. “Kalau hari ini Pasar Gotong Royong sudah layak, hari ini juga mereka siap pindah. Tapi faktanya, Indag sendiri mengakui pasar itu belum layak,” tambahnya.
Komisi II berencana menggelar rapat internal untuk merespons situasi ini dan tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjutinya secara lebih tegas dengan memanggil pihak Pemkot terkait.
“Kami minta Pemerintah Kota tidak sewenang-wenang. Para pedagang siap direlokasi, tapi jangan dipaksa sebelum tempat baru benar-benar siap,” pungkas Hallauw.